Adapun kedudukan dan fungsi pancasila tersebut sanggup diuraikan sebagai berikut:
1. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur merupakan suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup ini berfungsi sebagai :
- Kerangka pola baik untuk menata kehidupan diri langsung maupun dalam interaksi antar insan dalam masyarakat serta slam sekitarnya.
- Penuntun dan penunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan acara hidup serta kehidupan di segala bidang.
Oleh alasannya yaitu itu dalam menempatkan Pancasila sebagai pandangan hidupnya maka masyarakat Indonesia yang ber-Pancasila selalu berbagi potensi kemanusiaannya sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dalam rangka mewujudkan kehidupan bersama menuju satu pandangan hidup bangsa dan satu pandangan hidup Negara yaitu Pancasila.
2. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara menunjukkan arti bahwa segala sesuatu yang bekerjasama dengan kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia harus menurut Pancasila. Juga berarti bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumber pada Pancasila. atau dengan kata lain, Pancasila yaitu sumber dari segala sumber hukum. Oleh alasannya yaitu itu semua tindakan kekuasaan atau kekuatan dalam masyarakat harus menurut peraturan hukum. Selanjutnya, aturan pulalah yang berlaku sebagai norms di dalam Negara, sehingga negara Indonesia harus dibangun menjadi sebuah negara hukum.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sanggup dirinci sebagai berikut :
- Pancasila sebagai dasar negara yaitu merupakan somber dari segala sumber aturan (sumber tertib hukum) Indonesia.
- Pancasila merupakan asas kerohanian tertib aturan Indonesia yang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dij abarkan dalam empat pokok pikiran.
- Mewujudkan keinginan aturan bagi aturan dasar negara baik aturan dasar tertulis maupun tidak tertulis.
- Pancasila mengandung norms yang mengharuskan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh keinginan watak rakyat yang luhur.
- Pancasila merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, Penyelenggara Negara, Pelaksana Pemerintah termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional.
3. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Berdasarkan etimologinya, ideologi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata yaitu idea berarti rant muka, perawakan, gagasan dan buah pikiran dan logis berarti ajaran. Dengan demikian ideologi yaitu pemikiran atau ilmu perihal gagasan dan buah pikiran atau science des ideas. Pengertian Ideologi secara umum yaitu suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laris seseorang dalam aneka macam bidang kehidupan seperti:
- Bidang politik, termasuk bidang hukum, pertahanan dan keamanaan.
- Bidang sosial
- Bidang kebudayaan
- Bidang keagamaan
Maka ideologi negara dalam arti keinginan negara atau keinginan yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat.
4. Pancasila sebagai Pemersatuan Bangsa
Bangsa Indonesia yang terdiri dari aneka macam macam-macam suku pun bukan menjadi suatu pembeda bagi warga negara Indonesia, justru ini dijadikan nilai nyata bagi Indonesia sebagai negara yang bermacam-macam suku dan budaya. Semboyan Bhineka Tunggal Ika yang artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua yaitu prinsip berpengaruh bangsa Indonesia walaupun Indonesia yaitu bangsa beragam yang multi agama, multi bahasa, multi budaya dan multi ras.
Itulah empat kedudukan dan fungsi pancasila bagi bangsa Indonesia. Mudah-mudahan memberi ilmu bermanfaat.